Tangerang Selatan Tetapkan Status Darurat untuk Atasi Masalah Sampah hingga 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini mengumumkan status darurat pengelolaan sampah yang akan berlangsung hingga 5 Januari 2026.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya volume sampah yang tak terkelola dengan baik di wilayah tersebut.
Penetapan status tanggap darurat ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, dan dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan belum membaik.
Sesuai dengan penjelasan Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Sebagai bagian dari tindakan solusi, pemerintah kota telah merancang sejumlah langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Tubagus menambahkan, 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.
Pemerintah Kota juga memastikan perlindungan bagi warga yang tinggal sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Kompensasi sebesar Rp 250.000 per bulan akan diberikan kepada 2.044 Kepala Keluarga yang terdampak, dengan anggaran sudah disiapkan untuk tahun 2026, sebagaimana disampaikan Tubagus yang memastikan, 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: