Kewenangan Besar Jurist Tan dalam Kemendikbudristek Disorot di Pengadilan
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengungkapkan kewenangan besar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan pengaruhnya yang signifikan dalam struktur kementerian.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Dari pengelolaan anggaran hingga mutasi pegawai, kewenangan Jurist Tan dinilai cukup luas dan berpotensi memengaruhi berbagai kebijakan strategis. Jaksa Penuntut Umum mencatat bahwa kewenangan ini bahkan mencakup proses mutasi pegawai eselon dua di kementerian.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, mantan Plt Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid, menyampaikan bahwa Jurist Tan memiliki tanggung jawab atas berbagai aspek penting, termasuk IT dan regulasi. 'Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM,' ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan betapa signifikan posisi Jurist Tan dalam pengambilan keputusan terkait keuangan dan sumber daya manusia di kementerian. Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan lebih lanjut, 'Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?', menegaskan luasnya pengaruh Jurist Tan di kementerian.
Dengan posisi strategis ini, Jurist Tan diduga mampu mengendalikan banyak aspek yang memengaruhi kebijakan di sektor pendidikan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan SDM.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Jurist Tan mulai bergabung dengan Kemendikbudristek pada 2 Januari 2020, berbarengan dengan pelantikan Nadiem Makarim sebagai Menteri. Ia berkolaborasi dengan Fiona Handayani sebagai staf khusus untuk memberikan masukan mengenai kebijakan sektor pendidikan.
Nadiem Makarim sebelumnya pernah menekankan bahwa semua pegawai di kementerian harus menaati perintah dari Jurist Tan dan Fiona. Dalam dakwaan, juga dijelaskan bahwa 'Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani,' menunjukkan tingkat kewenangan keduanya.
Sejak awal, Jurist Tan terlibat dalam berbagai keputusan penting, yang menunjukkan bahwa perannya tidak bisa dianggap sepele. Ini mengisyaratkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara.
Jurist Tan saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini juga melibatkan Nadiem dan beberapa pejabat lainnya, menimbulkan perhatian luas di masyarakat.
Pengadilan menaksir bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Para tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Beberapa tersangka lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah mulai disidangkan, sementara Nadiem belum menjalani proses tersebut akibat pemulihan kesehatan. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: