ESDM Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan di lereng barat daya Gunung Slamet, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan pada 13 Desember 2025 menunjukkan lahan tersebut kini mulai ditumbuhi vegetasi alami.
Peninjauan oleh Ditjen Gakkum ESDM dilakukan untuk memastikan tidak adanya dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Jeffri Huwae mengungkapkan, 'Kami juga tidak menemukan tanda-tanda potensi longsor pada bekas bukaan lahan sepanjang 3 km tersebut.'
Hasil tinjauan menunjukkan area yang sebelumnya terbuka kini menunjukkan pertumbuhan vegetasi, termasuk rumput dan tanaman lain yang menyerupai kondisi alami.
Citra satelit Sentinel-2 pada 30 Mei 2025 juga menggambarkan adanya pemulihan vegetasi yang signifikan di area ini.
Bukaan lahan yang jadi sorotan merupakan hasil dari aktivitas PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) pada periode 2017-2018 saat perusahaan tersebut memiliki izin eksplorasi panas bumi.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Pengamatan melalui citra Google Maps memperlihatkan lahan terbuka yang sebelumnya memicu kecemasan masyarakat terkait kemungkinan kegiatan ilegal.
Menanggapi isu ini, Kementerian ESDM bergerak melakukan penelusuran dengan memanfaatkan citra satelit dan data historis yang relevan.
Jeffri menjelaskan, 'Hasil penelusuran memastikan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi.'
Menteri ESDM menekankan pentingnya pemantauan yang terus-menerus terhadap proses reklamasi dan penutupan sumur yang tidak aktif.
Jeffri menambahkan, 'Pemantauan dan pengawasan berkelanjutan juga terus dilakukan terhadap aktivitas panas bumi di kawasan tersebut.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: