BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 19:04 WIB

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diterapkan Hingga 2026

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diterapkan Hingga 2026Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diterapkan Hingga 2026

Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa pembatasan angkutan barang di jalan tol akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menyesuaikan dengan prediksi lonjakan mobilitas masyarakat saat liburan akhir tahun.

Tujuan dan Rationale Kebijakan

Kementerian Perhubungan, bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri, berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa arus lalu lintas berlangsung lancar dan aman, terutama ketika mobilitas masyarakat meningkat.

Dudy Purwagandhi menjelaskan, "Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan." Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan bisa fleksibel untuk menyesuaikan dengan keadaan di lapangan.

Pembatasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keseluruhan pengalaman perjalanan masyarakat, mengingat perubahan dinamika lalu lintas yang tak terduga.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Peraturan dan Implementasi

Berdasarkan hasil evaluasi, Kemenhub telah memutuskan untuk menghindari penerapan sistem window time untuk pembatasan angkutan barang di jalan tol. Kebijakan ini mencakup pembatasan truk di semua ruas tol yang akan berlaku secara terus-menerus hingga 4 Januari 2026.

Dudy Purwagandhi menyampaikan, "Penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru." Ini bertujuan untuk mengurangi potensi kendala yang bisa terjadi saat lonjakan kendaraan.

Kementerian Perhubungan berharap bahwa langkah ini dapat memperkuat kontrol arus di titik-titik yang rawan kepadatan, sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman.

Ketentuan Lain di Ruas Jalan Arteri

Pembatasan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol masih memberlakukan sistem window time yang berlaku antara pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Hal ini juga akan berlaku hingga 4 Januari 2026, di mana Kemenhub akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Evaluasi terhadap kebijakan akan dilakukan secara berkala untuk menanggapi perubahan arus lalu lintas yang signifikan. Ini bertujuan agar pengaturan dapat responsif sesuai dengan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.

Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode penting ini dengan menerapkan segala kebijakan yang diperlukan.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diterapkan Hingga 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!