Fleksibilitas Kerja untuk PNS dan Karyawan Swasta di Akhir Tahun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumumkan bahwa PNS, TNI, dan Polri dapat bekerja secara fleksibel pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kebijakan ini bertujuan menjaga optimalitas layanan publik selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pola kerja ini bukan sekadar 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih condong ke flexible working arrangement (FWA).
Ini memberi kesempatan bagi ASN untuk melaksanakan tugas dari kantor atau lokasi lain yang telah disepakati dengan instansi masing-masing.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Rini menekankan bahwa meski ada kebebasan dalam pengaturan kerja, instansi pemerintah harus tetap mempertahankan kualitas pelayanan publik yang esensial.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, pimpinan instansi diimbau untuk mengimplementasikan kebijakan ini sambil memastikan keberlangsungan layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kebijakan FWA diharapkan tidak hanya memberikan kenyamanan bagi PNS dan karyawan, tetapi juga hasil yang positif untuk pelayanan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan layanan masyarakat tidak terganggu selama masa liburan, terutama untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: