Streamer Resbob Ditangkap Setelah Bersembunyi dari Pihak Berwajib
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah melarikan diri akibat kasus ujaran kebencian yang menyinggung Suku Sunda.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Dalam upaya pelariannya, Resbob berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah tempat dan menitipkan ponselnya kepada pacarnya.
Resbob, yang berasal dari Jakarta Timur, terdeteksi berada di Surabaya setelah kasusnya menjadi viral di media sosial.
Ia kemudian berpindah ke Solo dan akhirnya ditangkap di Semarang, setelah berusaha melarikan diri dari aparat.
Upaya Resbob untuk menghindari pelacakan termasuk menitipkan ponselnya kepada pacarnya, menunjukkan rencana terperinci untuk menghindari kejaran polisi.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Selama pelariannya, Resbob memang tidak menggunakan ponselnya sendiri, yang diyakini dapat membantunya menyembunyikan jejak digital.
"Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi," ungkap Kombes Hendra Rochmawan dari Polda Jabar.
Selama berada di Semarang, dia sempat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran, menunjukkan keseriusan dalam usaha menghindari pihak kepolisian.
Kasus yang menimpa Resbob melibatkan tuduhan serius mengenai ujaran kebencian, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan Resbob terkait penghinaan terhadap Suku Sunda.
Situasi ini juga menggarisbawahi potensi media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan yang berbahaya, merugikan, dan berimplikasi hukum.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: