BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 18:55 WIB

Imigrasi RI Amankan 220 Warga Negara Asing karena Pelanggaran

Imigrasi RI Amankan 220 Warga Negara Asing karena PelanggaranImigrasi RI Amankan 220 Warga Negara Asing karena Pelanggaran

Imigrasi Republik Indonesia baru saja mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar regulasi keimigrasian. Operasi ini berlangsung dari 10 hingga 12 Desember 2025 dan berfokus pada tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan industri.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Dari sekian banyak WNA, pelanggar terbanyak berasal dari China dan Nigeria, yang mencerminkan adanya tren pelanggaran yang perlu menjadi perhatian. Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan rincian tersebut di konferensi pers di Jakarta Selatan.

Rincian Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hukum

Dalam menghadapi pelanggaran ini, pihak Imigrasi memiliki dua opsi hukum. Opsi pertama adalah tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang memungkinkan deportasi pelanggar beserta denda sesuai ketentuan.

Opsi kedua melibatkan proses pro justitia, yang memerlukan penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan persidangan. Yuldi Yusman menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas regulasi keimigrasian di negara ini.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Profil Warga Negara Asing yang Diamankan

Sebagian besar dari 220 WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Hal ini menandakan pentingnya kewaspadaan terhadap kedatangan WNA dari negara-negara tersebut.

Imigrasi juga tengah mencermati sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan industri karena dianggap rentan terhadap pelanggaran keimigrasian, yang menunjukkan adanya tantangan baru dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.

Koordinasi Antara Lembaga Dalam Penanganan Kasus

Ditjen Imigrasi melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai hukum. Yuldi menjelaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran akan diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum baik bagi pelanggar dan negara dalam menangani isu keimigrasian. Terlepas dari keputusan akhir, baik melalui TAK maupun pro justitia, ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Imigrasi RI Amankan 220 Warga Negara Asing karena Pelanggaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!