Nikita Mirzani Ajukan Kasasi setelah Vonis Enam Tahun Penjara
Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara untuk kasus pemerasan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tim kuasa hukum mengenai interpretasi hakim terhadap kasus yang melibatkan Reza Gladys.
Kasus pemerasan ini diawali pada Desember 2024 ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys dengan tuduhan melibatkan uang sebesar Rp4 miliar.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Kairul Soleh karena mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal.
Vonis awal yang dijatuhkan adalah hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tiga bulan.
Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah ditahan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Usman Lawara, pengacara Nikita, menyatakan bahwa putusan ini keliru dan tidak mencerminkan fakta serta hukum yang berlaku.
Ia menilai bahwa pemahaman dan logika hukuman yang dijatuhkan oleh hakim mengandung kekeliruan.
Andi Syarifudin menekankan, "Kami akan memperjuangkan hak klien kami hingga akhirnya tercapai keadilan."
Tim pengacara menilai pemahaman hakim terhadap kasus ini patut dipertanyakan dan merasa ada interpretasi keliru terhadap transaksi yang terjadi.
Selama persidangan, Reza Gladys sempat meminta produk skincare yang disebut tidak termasuk dalam tindak pemerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: