Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Fatal di Kalibata
Enam anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa ini dimulai pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, "Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025."
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Pancoran tiba di lokasi dalam waktu 15 menit dan menemukan satu korban bernama MET (41) sudah tewas dan satu lainnya, NAT (32), berada dalam kondisi kritis.
Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. "Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," tambahnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Setelah insiden pengeroyokan, sekelompok orang berkumpul di TMP Kalibata dan melakukan tindakan kerusuhan. Kerusuhan tersebut mencakup pembakaran kios, lapak pedagang, serta kendaraan yang parkir di sekitar lokasi.
Brigjen Trunoyudo mengungkapkan, "Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian."
Kerusuhan ini berlangsung setelah pengeroyokan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama.
Data menunjukkan bahwa akibat kerusuhan ini, terdapat 4 taksi dan 7 unit sepeda motor yang rusak, serta 14 lapak pedagang yang mengalami kerusakan.
Enam anggota Polri yang kini menjadi tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan.
Proses hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. "Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025," tegas Brigjen Trunoyudo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: