Usulan Pengembalian Konsesi Tambang oleh Mantan Ketua Umum PBNU
Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengusulkan agar organisasi tersebut mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah. Usulan ini disampaikan dalam acara silaturahim di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada 6 Desember 2025.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Menurut Said Aqil, konsesi tambang telah memicu konflik internal di kalangan warga Nahdliyyin dan penting untuk mengambil langkah ini demi mencegah mudarat yang lebih besar.
Dalam pernyataan yang dilansir dari nu.or.id, Said Aqil menegaskan, "Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik." Pernyataan ini menunjukkan sikapnya terhadap kerjasama antara PBNU dan pemerintah.
Namun, ia juga mencatat bahwa situasi terkini menunjukkan konflik yang semakin meluas. Said Aqil berpendapat, hasil dari konsesi tersebut justru membawa lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat yang diperoleh.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Said Aqil mengingatkan pentingnya menjaga identitas Nahdlatul Ulama sebagai rumah besar yang tidak seharusnya terlibat dalam hal-hal yang merusak khitah organisasi. Ia menyatakan, jika sebuah urusan mengakibatkan banyak dampak negatif, lebih baik ditinggalkan.
"Kalau sebuah urusan membawa lebih banyak mudarat, maka tinggalkan. Kembalikan supaya NU fokus pada tugas-tugas sucinya," ungkapnya. Pernyataan ini mencerminkan perhatian yang mendalam untuk menjaga misi dan tujuan NU.
Zulfa Mustofa, Pj Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, memberikan tanggapan singkat mengenai usulan itu. Usai rapat pleno penetapannya, Zulfa menyatakan, "Nanti dibahas lah," yang menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut dalam tubuh organisasi.
Dinamika pengambilan keputusan dalam organisasi besar seperti PBNU sering kali melibatkan banyak pertimbangan. Ini dibutuhkan untuk mencapai konsensus yang baik dan menjaga kestabilan internal.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: