BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 10:59 WIB

Dampak Serius Pinjaman Online di Masyarakat Indonesia

Dampak Serius Pinjaman Online di Masyarakat IndonesiaDampak Serius Pinjaman Online di Masyarakat Indonesia

Pinjaman online atau pinjol telah menjadi persoalan pelik bagi masyarakat, diperburuk dengan maraknya iklan di platform daring.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Kasus-kasus teror psikologis yang dialami para korban menuntut pemerintah segera bertindak tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Dampak Pinjaman Online terhadap Masyarakat

Kisah Diana (nama samaran), seorang warga Depok, mencerminkan jerat pinjol. Sejak 2019, dia terjebak utang hingga Rp 500 juta dari 27 platform pinjaman online, sebagian besar ilegal.

Diana berbagi pengalaman traumatisnya, mengatakan, 'Saya pernah punya pengalaman, sudah bayar pinjol, eh pembayaran saya katanya tidak masuk.'

Situasi keuangannya tidak hanya merusak finansial, tetapi juga menambah beban psikologis akibat teror melalui SMS dan WhatsApp dari penagih utang.

Bagi banyak korban, teror ini menciptakan lingkaran utang yang sulit diputus, membuat mereka terus terjebak dalam masalah.

Respons Pemerintah dan Otoritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keadaan ini dengan memperkuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Hingga November 2025, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal dari total 14.005 entitas yang dihentikan sejak 2017.

Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, mengungkapkan, 'Penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7,8 triliun.'

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengedukasi masyarakat tentang pinjaman legal, yang sering kali masih diabaikan karena tergiur kemudahan akses.

Tantangan di Era Digital

Keamanan digital menjadi isu penting dalam kasus pinjol ilegal. Banyak pelaku terorganisir yang memanfaatkan iklan online dan teknologi untuk mengecoh masyarakat.

Heru Sutadi, seorang pengamat telekomunikasi, menjelaskan bahwa teknik seperti SMS penawaran dan pemalsuan jaringan telekomunikasi banyak digunakan para penipu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dampak Serius Pinjaman Online di Masyarakat Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!