Gus Yahya Diberhentikan Sebagai Ketua Umum PBNU: Apa Selanjutnya?
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa Yahya Cholil Staquf, yang biasa dipanggil Gus Yahya, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang telah ditandatangani oleh pengurus terkait, mengisyaratkan dimulainya fase baru dalam kepemimpinan organisasi yang sudah berdiri lama ini.
Pada rapat harian Syuriyah PBNU yang berlangsung hingga 25 November 2025, Gus Yahya secara resmi dicabut jabatannya sebagai Ketua Umum.
Surat edaran mengenai keputusan ini mencakup berbagai pertimbangan dan alasan, serta menegaskan bahwa mulai pukul 00.45 WIB, posisi tersebut tidak lagi dipegang oleh Gus Yahya.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu bagian dari surat tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Surat edaran juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas langkah-langkah terkait pemberhentian dan pergantian pengurus.
Kegiatan ini penting untuk memastikan organisasi tetap berfungsi dengan baik di tengah kekosongan jabatan yang ditinggalkan.
"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno," demikian isi surat tersebut.
Dalam masa transisi ini, kepemimpinan PBNU akan dipegang oleh Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi.
Setelah pemberhentian Gus Yahya, harapan adalah agar pengurus tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dengan efektif.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, menegaskan keaslian surat tersebut, dengan pernyataan, "Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: