Kepastian Upah Minimum Provinsi 2026: Apa yang Perlu Diketahui
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Pengumuman ini sangat krusial karena UMP tersebut harus diterapkan mulai Januari 2026.
Yassierli menuturkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan dan skema baru untuk formula UMP yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Tujuan utama dari proses ini adalah untuk menjamin keadilan bagi kebutuhan pekerja dan pengusaha.
Ia juga menyampaikan, "Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari," saat berada di kantornya.
Pemerintah berkomitmen untuk menghormati proses ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut Yassierli, skema UMP yang baru tidak akan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 karena PP tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Keputusan ini merupakan dampak dari uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan status PP yang tidak lagi berlaku, pemerintah tidak akan terikat untuk mengumumkan UMP pada tanggal 21 November 2025.
"Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," tegasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan kebijakan yang lebih relevan dan responsif.
Yassierli berharap aturan baru mengenai UMP ini dapat menjadi titik tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: