BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:30 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Ratusan Korban Terancam

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Ratusan Korban TerancamBareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Ratusan Korban Terancam

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi 'Dompet Selebriti'. Kasus ini melibatkan lebih dari 400 korban yang mengalami intimidasi dan pemerasan digital yang meresahkan.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Seorang korban bernama HFS melaporkan bahwa meskipun telah melunasi pinjaman, dia tetap menerima ancaman serta penyebaran data pribadinya. Hal ini menunjukkan tingkat kerugian yang signifikan bagi para korban dari jaringan ini.

Pemerasan dan Ancaman Digital

Jaringan pinjaman online ilegal ini menggunakan metode agresif untuk mengintimidasi para korbannya melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Korban HFS mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat tekanan yang terus-menerus.

Modus operandi mereka mencakup pengiriman foto yang telah dimanipulasi, menempatkan wajah korban ke dalam konten pornografi. Teknik ini tidak hanya menciptakan tekanan psikologis yang berat, tetapi juga berdampak pada stigma sosial bagi korban.

Menurut data yang dihimpun, lebih dari 400 individu telah teridentifikasi sebagai sasaran yang menunjukkan bahwa dampak dari praktik ilegal ini cukup luas dan merusak.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Tindakan Penegakan Hukum

Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menyatakan bahwa praktik ini tergolong sebagai kejahatan serius. 'Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,' jelasnya, menyoroti metode pengancaman yang dilakukan terhadap korban.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam dua kluster operasional, yaitu penagihan dan pembiayaan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, dan mesin EDC, yang menunjukkan tingginya skala operasi ilegal ini. Selain itu, dana sebesar Rp14,28 miliar terkait aktivitas pinjol ilegal juga berhasil diamankan.

Kerja Sama Internasional dan Perhatian Publik

Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi masih dalam pengejaran internasional, dengan dukungan Divhubinter dan Interpol. Hal ini menekankan bahwa kejahatan siber sering kali melibatkan jaringan internasional yang lebih luas.

Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut akibat layanan ilegal yang dapat membahayakan data pribadi serta keuangan pengguna.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada aliran dana dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan siber di masa mendatang.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Ratusan Korban Terancam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!