Sarwendah Soroti Kewajiban Nafkah Pascacerai dengan Ruben Onsu
Sarwendah mengungkapkan ada kewajiban nafkah yang belum dipenuhi oleh mantan suaminya, Ruben Onsu, setelah perceraian mereka. Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan detail mengenai kesepakatan nafkah yang masih jadi perdebatan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, mereka menekankan pentingnya kewajiban ini untuk dipenuhi. Kabar ini muncul setelah Ruben melakukan pengakuan mengenai nafkah yang menjadi sorotan publik.
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa terdapat kesepakatan mengenai kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi oleh Ruben. "Ada kewajiban-kewajiban yang Ruben seharusnya penuhi tapi saat ini diduga, ya, diduga lalai untuk dipenuhi," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ruben memberikan pengakuan terkait nafkah, namun hal ini menyoroti informasi mengenai beberapa kewajiban yang masih belum dilaksanakan. Kesepakatan yang diharapkan dapat terwujud sepertinya menemui jalan terjal.
Pernyataan ini menjadi sorotan setelah berbagai isu beredar di media mengenai tanggung jawab finansial pascacerai. Hal ini tentunya menjadi perhatian publik terkait bagaimana penyelesaian masalah ini akan dilakukan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah yang lain, mencoba meluruskan isu tentang angka nafkah yang sebelumnya dibicarakan sebesar Rp200 juta. Ia mencatat bahwa angka tersebut bukanlah permintaan Sarwendah, melainkan hasil diskusi di mana Ruben mengaku siap menanggung biaya hidup sepenuhnya.
"Wenda sudah WA, dia bilang ini mau kita bagi dua? Lalu RSO bilang, tidak usah, saya yang tanggung semua," jelas Chris menjelaskan bagaimana kesepakatan tersebut terbentuk.
Keberanian Sarwendah untuk membahas isu nafkah ini dinilai penting, terutama di tengah sorotan publik. Perdebatan mengenai besaran nafkah ini mencerminkan tantangan dalam penyelesaian masalah yang lebih besar, yaitu pemenuhan tanggung jawab pascacerai.
Chris juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran nafkah yang sedang berlangsung saat ini. Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui sistem reimburse, yang berarti Sarwendah akan menalangi biaya terlebih dahulu.
"Sarwendah ini bukannya gak punya duit, sistemnya juga reimburse. Jadi dibayar dulu baru ditagihkan," jelas Chris Sam Siwu, memberikan gambaran lebih jelas mengenai cara transaksi ini.
Mekanisme ini menjadi sorotan karena menunjukkan cara kerja yang tidak biasa dalam perjanjian keuangan antar pasangan yang sudah bercerai. Keterbukaan mengenai proses ini diharapkan dapat memberikan transparansi di tengah perdebatan yang ada.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: