Update Negosiasi Bahan Bakar Shell dan Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menginformasikan proses negosiasi dengan Shell terkait pembelian bahan bakar murni masih aktif berlangsung.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kedua pihak berkomitmen untuk menemukan solusi yang menguntungkan guna memenuhi kebutuhan bahan bakar di jaringan SPBU Shell.
Shell Indonesia sedang berjuang menghadapi masalah pasokan BBM akibat negosiasi yang belum mencapai kesepakatan dengan Pertamina Patra Niaga.
Menurut Ingrid Siburian, President Director Shell Indonesia, pihaknya tak henti berusaha melakukan koordinasi untuk menemukan solusi atas masalah ini.
Ingrid juga menjelaskan, kesepakatan bisnis terkait pasokan BBM masih dalam proses bagi hasil. "Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini belum mencapai kesepakatan business-to-business (B2B) terkait aspek komersial untuk pasokan base fuel dari Pertamina Patra Niaga," katanya.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Walaupun mengalami kendala dalam pasokan BBM, jaringan SPBU Shell masih beroperasi dengan menawarkan produk lain seperti Shell V-Power Diesel.
Layanan tambahan seperti Shell Select, Shell Recharge, serta bengkel dan pelumas Shell juga tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Ingrid kepada pelanggan, menunjukkan komitmen Shell untuk menjaga layanan meski dalam situasi yang menantang.
Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak masih dalam proses.
Ia menyebutkan, "Kita lihat di beberapa SPBU swasta, kalau sudah ada yang buka berarti itu sebagian memang sudah," menandakan beberapa kesepakatan telah terjalin.
Dengan mencapai beberapa kesepakatan ini, Pertamina berharap ketersediaan BBM dapat segera pulih dan memenuhi kebutuhan masyarakat, meskipun tantangan untuk memastikan pasokan yang stabil tetap menjadi perhatian.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: