KUHAP Baru: Rencana Pemberlakuan dan Harapan Hukum yang Lebih Responsif
Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna kedelapan masa sidang II 2025-2026, di mana Puan memimpin rapat yang dihadiri oleh 342 anggota DPR.
Puan Maharani menyatakan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masukan dari masyarakat selama hampir dua tahun.
Lebih dari 130 masukan diterima dari berbagai daerah di Indonesia, yang memperkuat isi undang-undang tersebut.
Menurut Puan, 'Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang.'
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aparat penegak hukum sudah dapat menggunakan RKUHAP yang baru mulai 2 Januari 2026.
Dia menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah merencanakan agar target penerapan undang-undang baru ini dapat tercapai.
Habib menambahkan, 'Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP.'
Dengan adanya KUHAP baru, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perubahan ini tercatat sebagai langkah penting dalam upaya memperkuat hak-hak warga selama proses hukum.
Puan juga menekankan pentingnya terus mengawal implementasi undang-undang ini agar sesuai dengan harapan masyarakat dan perkembangan zaman.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: