Pemusnahan 19.391 Bal Pakaian Impor Bekas di Bandung: Tindakan Tegas Pemerintah
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah memimpin pemusnahan sebanyak 19.391 bal pakaian impor bekas di Bandung dengan nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Pemusnahan ini dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran impor.
Pemusnahan pakaian impor bekas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan, yang bekerja sama dengan TNI, BIN, dan Polri.
Dalam konferensi pers, Budi Santoso menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan setelah pengawasan di 11 pabrik di Bandung pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2025.
Sejak 14 Oktober 2025, pemusnahan dilakukan secara bertahap, dan hingga kini, sebanyak 85,56%, atau 16.591 bal pakaian telah dimusnahkan.
Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi hukum.
Menteri Budi Santoso mengungkapkan bahwa biaya pemusnahan ditanggung oleh importir yang terbukti melanggar aturan.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa penutupan usaha, serta sanksi administratif lainnya.
Budi menegaskan, 'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha.'
Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban niaga serta memastikan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pakaian bekas yang ditemukan juga di sejumlah gudang di Bandung dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak memenuhi standar yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara ketat, melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: