Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Mulai Berlaku
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dinikmati mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Program ini fokus pada pembebasan sanksi administratif, seperti denda atas keterlambatan pembayaran pajak, namun tidak mencakup tunggakan pokok pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diresmikan pada 10 November 2025.
Keputusan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, yang berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Denda yang dihapus mencakup sanksi untuk keterlambatan pembayaran pajak, memungkinkan wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa proses pembebasan sanksi ini dilakukan secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Sistem informasi manajemen pajak daerah akan memperbarui status pembayaran, dan wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajak seperti yang telah ditetapkan.
Menurut Lusiana, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak dan ketertiban administratif kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Dengan menghilangkan denda keterlambatan, Pemprov DKI berharap bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam kewajiban membayar pajak.
'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,' ungkap Lusiana.
Dengan sistem yang terintegrasi, pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak, dan sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: