Penolakan Kenaikan Upah Minimum Provinsi: Buruh Desak Perubahan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pengusaha. Penolakan ini mencuat setelah kritik keras dari Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menganggap bahwa penurunan indeks tertentu dalam UMP 2026 akan merugikan buruh.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Said Iqbal menegaskan, 'Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah.' Ini menunjukkan bahwa tuntutan untuk UMP yang lebih adil masih jadi topik hangat di kalangan pekerja.
Dalam keterangan resminya, Said Iqbal menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden seharusnya tidak diputuskan oleh pihak luar konstitusi. 'Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,' tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan seperti itu harus dibahas secara mendalam melibatkan semua pihak terkait, bukan hanya berdasarkan kepentingan pengusaha.
Penolakan ini menunjukkan ketidakpuasan dalam sistem yang ada, serta harapan buruh untuk keadilan dalam kenaikan upah.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Said Iqbal berpendapat bahwa kenaikan upah minimum seharusnya mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini penting agar upah buruh sesuai dengan meningkatnya biaya hidup masyarakat.
Ia menegaskan, 'Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.'
Hal ini menunjukan urgensi untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan buruh dan bukan sekadar angka di atas kertas.
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini dianggap sebagai ukuran layak bagi para pekerja di seluruh daerah.
'Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah,' kata Iqbal.
Kenaikan ini diharapkan dapat mengimbangi inflasi dan memastikan bahwa buruh mendapatkan upah yang adil dan layak.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: