KPK Ungkap Kasus Korupsi Gubernur Riau dengan Temuan Uang Rp1,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bukan penyerahan uang pertama yang diterimanya.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Hal ini terkait dengan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
KPK menangkap sepuluh orang dalam OTT ini, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan.
Penangkapan ini mengungkapkan keterlibatan mereka dalam pemerasan terkait proses pengadaan proyek di Dinas PUPR Riau.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa uang yang ditemukan berkaitan dengan praktik pemerasan yang sedang diselidiki.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Uang Rp1,6 miliar terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Temuan ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam aliran keuangan yang terlibat dalam kasus ini.
KPK mencatat bahwa uang tersebut merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah yang sedang diselidiki.
KPK terus menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam operasi ini dan akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan para tersangka.
Keterangan Budi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan banyak pihak menunjukkan permasalahan lebih luas terkait praktik korupsi di pemerintahan daerah.
KPK menekankan komitmen untuk menegakkan hukum dalam melawan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: