BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 13:37 WIB

Pemerintah Indonesia Luncurkan Insentif Pajak UMKM dengan Tarif 0,5%

Pemerintah Indonesia Luncurkan Insentif Pajak UMKM dengan Tarif 0,5%Pemerintah Indonesia Luncurkan Insentif Pajak UMKM dengan Tarif 0,5%

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% tanpa batasan waktu. Inisiatif ini ditujukan bagi UMKM yang dikelola oleh individu serta perseroan perorangan.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 sedang dalam proses, yang akan menegaskan ketentuan pajak lebih lanjut.

Detail Skema Insentif Pajak UMKM

Revisi yang tengah disiapkan oleh pemerintah memberi perhatian pada penetapan PPh final 0,5% bagi UMKM individu dan perseroan perorangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

Susiwijono Moegiarso menyatakan, 'Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.' Kebijakan ini diharapkan menarik bagi pelaku usaha kecil.

Bukan hanya bagi UMKM pribadi, tetapi juga untuk UMKM koperasi, di mana pemerintah berencana memperpanjang tarif PPh final 0,5% hingga tahun pajak 2029. Ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Revisi dan Aturan yang Berlaku

Aturan sebelumnya mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat menikmati tarif 0,5% mulai tahun 2025. Tarif ini sudah diterapkan sejak 2018 dan dijadwalkan berakhir pada akhir 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menyatakan bahwa jangka waktu pengenaan tarif PPh final untuk WP OP adalah maksimal tujuh tahun, sedangkan untuk badan hukum lainnya, termasuk koperasi, memiliki durasi yang berbeda.

Penyesuaian sistem pajak ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dalam mengelola keuangan mereka, serta membawa dampak positif bagi sektor UMKM sebagai pendorong utama ekonomi nasional.

Dampak Terhadap Sektor UMKM

Dukungan berkelanjutan melalui insentif pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha UMKM untuk berinvestasi serta mengembangkan bisnis mereka. Peran UMKM sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Susiwijono menekankan pentingnya revisi ini sebagai tindak lanjut atas tantangan yang dihadapi UMKM. 'Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung ekonomi kita,' ujarnya.

Pelaku UMKM yang pernah memanfaatkan program insentif pajak sebelumnya menganggap kepastian hukum penting untuk perencanaan usaha mereka. Keberlanjutan tarif 0,5% ini diharapkan memberikan efek jangka panjang yang positif.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Indonesia Luncurkan Insentif Pajak UMKM dengan Tarif 0,5%

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!