Kejadian Tragis di Masjid Agung Sibolga: Penganiayaan Fatal Terhadap Arjuna Tamaraya
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Kejadian ini terjadi setelah korban tidur di masjid meskipun dilarang, yang berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB, saat Arjuna Tamaraya nekat beristirahat di dalam masjid tanpa izin. ZP alias A, salah satu pelaku, merasa tersinggung dan larangan tersebut memicu penganiayaan.
ZP pun memanggil empat pelaku lainnya untuk menghadapi Arjuna. Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menyebutkan bahwa para pelaku melakukan kekerasan di dalam masjid, sampai-sampai korban diseret keluar dalam kondisi tak berdaya.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Proses penganiayaan terjadi dengan brutal, di mana kepala Arjuna terbentur anak tangga saat diseret. Para pelaku tidak hanya memukuli, tetapi juga menginjak korban, menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat mengkhawatirkan.
SS, salah satu pelaku, bahkan melemparkan buah kelapa ke arah Arjuna, dan dalam keadaan panik, dia mencuri uang senilai Rp 10 ribu dari saku celana korban. Akibat luka parah tersebut, Arjuna kemudian kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku bernama ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Dua pelaku lainnya masih dalam buruan polisi, dengan penegakan hukum yang terus berjalan.
AKP Rustam E Silaban menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku akan diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kematian Arjuna. Kasus ini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang batasan dan hak individu di tempat ibadah.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: