Kunjungan Prabowo Subianto ke KTT APEC 2025 di Korea Selatan
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Korea Selatan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2025 pada 31 Oktober hingga 1 November 2025.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Dalam forum ini, isu-isu penting seperti perhatian terhadap praktik bisnis tidak etis dan stabilitas wilayah Asia-Pasifik diangkat secara mendalam.
Pada sesi APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM), Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk mengatasi praktik bisnis yang korup dan rakus.
"Kita memerangi korupsi, penipuan, dan pebisnis rakus yang menghambat pertumbuhan riil," jelas Prabowo pada forum tersebut.
Ia juga menambahkan pentingnya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai jembatan penghubung antara ekonomi yang maju dan yang berkembang.
"Dengan program nasional yang memberdayakan usaha kecil dan koperasi, kami berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjutnya.
Prabowo mengingatkan peserta konferensi mengenai ancaman besar seperti penyelundupan, pencucian uang, dan peredaran narkotika yang bisa merusak stabilitas ekonomi kawasan.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
"Kita tidak dapat mengatasi bahaya-bahaya ini sendirian," ungkapnya, menekankan perlunya kerja sama global.
Ia menambahkan, tidak ada tempat untuk perpecahan di Asia-Pasifik.
"Asia Pasifik tidak boleh menyerah pada perpecahan, karena ketegangan akan membahayakan stabilitas ekonomi global," tegas Prabowo.
Dalam rangka KTT, Presiden Prabowo juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, untuk membahas kemitraan komprehensif antara kedua negara.
"Perdagangan bilateral kita telah meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir, hampir 10 persen setiap tahunnya," disebutnya, menunjukkan potensi kerja sama yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: