Operasi Brutal Terhadap Red Command: 132 Tewas di Brasil
Grup narkoba berbahaya Red Command di Brasil menarik perhatian dunia setelah Presiden Lula da Silva meluncurkan operasi besar-besaran, mengakibatkan tewasnya 132 orang.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Operasi ini dirancang untuk membongkar jaringan Red Command, namun menimbulkan kritik keras dari pengamat hak asasi manusia dan PBB karena banyak korban yang jatuh tanpa proses hukum jelas.
Red Command, atau Comando Vermelho (CV), merupakan kelompok kriminal tertua di Brasil yang lahir dari kolaborasi antara narapidana dan milisi sayap kiri di dalam penjara.
Kelompok ini muncul selama rezim diktator Brasil dari 1964 hingga 1985, di mana kondisi penjara yang keras mendorong para narapidana untuk bersatu demi bertahan hidup.
Awalnya, mereka dikenal dengan nama Falange Vermelha, sebelum menjadi populer sebagai 'Komando Merah' dalam konteks kejahatan terorganisir.
Pada tahun 1979, Red Command mulai mengekspansi pengaruhnya ke luar penjara dan terlibat dalam kejahatan seperti perampokan bank.
Seiring berjalannya waktu, Red Command memperluas kegiatan mereka ke dalam perdagangan narkoba, berkolaborasi dengan kartel narkoba asal Kolombia.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Mereka mengembangkan jaringan distribusi yang kuat, berkat melemahnya pengaruh mafia judi ilegal, yang membuat Red Command semakin berkuasa di Rio de Janeiro.
Pada tahun 2005, kelompok ini diperkirakan menguasai lebih dari separuh wilayah berbahaya di kota tersebut, termasuk pengaruh di penjara-penjara di seluruh Brasil.
Kolaborasi dengan kelompok lokal dan aliansi dengan narapidana di berbagai wilayah semakin memperkuat posisi mereka di pasar narkoba.
Pemerintah Brasil baru-baru ini meluncurkan operasi yang menyasar Red Command dalam upaya menanggulangi kejahatan terorganisir di negara ini.
Selama operasi, banyak anggota Red Command yang ditangkap dan tewas dalam situasi yang sangat memicu kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: