Polisi Dihukum Setelah Viral Kasus Catcalling di Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan disiplin terhadap sejumlah polisi yang viral diduga melakukan catcalling di Jakarta Selatan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Provost Satuan Brimob.
Kini, proses hukuman disiplin terhadap anggota polisi yang terlibat tengah berlangsung, di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob.
Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap menjelaskan, 'Masih didalami pemeriksaannya, nanti kalau sudah selesai, kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya.'
Proses penegakan disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan anggota kepolisian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Kasus ini viral setelah sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @jessynirmalaa menarik perhatian publik, di mana seorang wanita menceritakan pengalamannya mengalami catcalling oleh anggota polisi.
'Aku udah selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam,' ucapnya dalam video.
Video ini sukses memicu diskusi tentang perilaku yang tidak pantas di kalangan petugas publik.
'Catcalling' diartikan sebagai tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik, termasuk siulan dan komentar tidak senonoh.
Tindakan ini sering kali membuat korbannya merasa tidak nyaman dan dapat mengganggu rasa aman individu di ruang publik.
Menyadari adanya masalah ini penting, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan kesejahteraan psikologis individu.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: