Persiapan Wajib Pajak untuk Coretax: Sistem Baru Pelaporan SPT 2025
Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai diterapkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak perlu memastikan akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik mereka telah siap sebelum pelaporan dimulai.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax untuk memperlancar proses pelaporan SPT. Dengan aktivasi yang tepat, diharapkan tidak akan ada kendala saat waktu pelaporan tiba.
Wajib pajak perlu mengunjungi situs resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi mereka yang sudah memiliki akun DJP Online, pilihan 'Lupa Kata Sandi' dapat digunakan untuk memulai proses aktivasi.
Setelah mengunduh opsi tersebut, wajib pajak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon. Pengguna perlu memastikan bahwa informasi yang dimasukkan sesuai agar tidak menemui kendala selama proses ini.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Setelah NIK dan metode konfirmasi diinput, wajib pajak akan mendapatkan email atau pesan teks yang berisi link untuk mengubah password. Dengan mengikuti link tersebut, mereka dapat membuat password baru dan siap untuk log in ke dalam akun Coretax.
Proses ini juga membantu dalam memperkuat keamanan akun, sehingga wajib pajak harus sangat hati-hati dalam merancang password yang kuat agar tidak mudah diakses oleh pihak tak berwenang.
Setelah berhasil log in, wajib pajak perlu mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu 'Portal Saya' di akun Coretax. Di sini, formulir permintaan umumnya sudah terisi otomatis dan hanya perlu mengisi beberapa detail tambahan.
Wajib pajak disarankan untuk memilih 'Kode Otorisasi DJP' dalam opsi jenis sertifikat digital dan menciptakan passphrase yang aman. Selanjutnya, dengan men-checklist pernyataan dan mengeklik 'Simpan', proses ini akan selesai dan siap digunakan saat pelaporan SPT.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: