Prabowo Usulkan Pengiriman Tim Pengamat Pemilu Myanmar di KTT ASEAN Plus Three
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan agar ASEAN mengirimkan tim pengamat untuk memantau pelaksanaan pemilu di Myanmar pada bulan Desember mendatang.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi dijunjung tinggi selama proses pemilu tersebut.
Dalam KTT ASEAN Plus Three yang berlangsung di Kuala Lumpur, Prabowo menyampaikan bahwa pengiriman tim pengamat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas selama pemilu.
"ASEAN dapat mempertimbangkan untuk mengirimkan tim pengamat guna membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi," ungkap Prabowo.
Usulan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif ASEAN dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi di kawasan.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Prabowo menekankan pentingnya konsensus lima poin yang telah disepakati hampir lima tahun lalu, sebagai acuan utama menciptakan perdamaian dan stabilitas di Myanmar.
"Kita harus terus menyerukan gencatan senjata untuk menciptakan ruang yang diperlukan bagi dialog yang bermakna. Indonesia siap mendukung Ketua ASEAN dalam melibatkan semua pihak menuju proses yang benar-benar inklusif," tambahnya.
Konsensus ini mencakup berbagai langkah yang diperlukan untuk menghadapi tantangan politik dan keamanan di Myanmar.
Prabowo juga menyoroti situasi ketegangan antara Thailand dan Kamboja, yang berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.
"Kami mendesak kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan mereka dengan semangat ASEAN, sebagai satu keluarga," cetus Prabowo.
Pentingnya penyelesaian secara damai di antara negara-negara ASEAN akan mendukung terciptanya suasana yang kondusif bagi kerjasama regional.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: