Restrukturisasi Utang Whoosh: Tenor Meningkat Jadi 60 Tahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi terhadap kesepakatan restrukturisasi utang Whoosh yang kini memiliki tenor 60 tahun.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Ia berharap bahwa proses ini tetap berlangsung secara bisnis dan tidak melibatkan dirinya langsung dalam negosiasi.
Restrukturisasi utang Whoosh menjadi sorotan publik, terutama dengan perubahan tenor utang menjadi 60 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun. Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa APBN tidak akan terpengaruh oleh pembayaran utang ini.
Ia menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam proses negosiasi, dengan mengatakan, "Kalau mereka udah putus kan udah bagus. Top. Sebisa mungkin (saya) enggak ikut," menunjukkan komitmennya untuk menghindari keterlibatan langsung dalam proses tersebut.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan peran timnya dalam negosiasi dengan pihak China terkait penyelesaian restrukturisasi utang. Tim ini, yang didukung oleh Pemerintah dan PT KCIC, akan mengunjungi China untuk membahas hal-hal yang belum tuntas.
Dony menyoroti beberapa aspek kunci dalam diskusi, seperti pembayaran suku bunga dan mata uang yang akan digunakan. "Ini menjadi point of negosiasi kita. Berkaitan sama jangka waktu pinjaman, suku bunga, kemudian juga ada soal mata uang yang akan kita diskusikan dengan mereka," ungkap Dony.
Dony Oskaria menunjukkan optimisme bahwa negosiasi ini dapat diselesaikan tahun ini. Ia menilai kinerja pendapatan PT KCIC yang positif akan membantu menyelesaikan masalah ini tanpa menjadi kendala.
Meskipun ada tantangan dalam proses restrukturisasi utang ini, Dony percaya bahwa kerjasama antara semua pihak yang terlibat akan menghasilkan hasil yang memuaskan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: