BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 10:15 WIB

Viralnya Video Gubernur Dedi Mulyadi dan Asal Air Minum dalam Kemasan

Viralnya Video Gubernur Dedi Mulyadi dan Asal Air Minum dalam KemasanViralnya Video Gubernur Dedi Mulyadi dan Asal Air Minum dalam Kemasan

Video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang terkejut dengan fakta bahwa air baku untuk air minum dalam kemasan diambil dari sumur bor, menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Ketika berbincang dengan pekerja pabrik air mineral, pertanyaan Dedi mengenai sumber air tersebut membuat publik merasa lebih peduli terhadap pengambilan air tanah oleh pabrik di Subang.

Asal Usul Air Mineral di Indonesia

Dalam video yang diunggah di akun YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi Mulyadi menunjukkan interaksi yang menarik dengan seorang karyawan pabrik air mineral. Ia menanyakan tentang sumber bahan baku, ''Ngambil airnya dari sungai?''.

Karyawan tersebut menjelaskan bahwa airnya berasal dari dalam tanah, dan Dedi pun menyatakan, ''Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air,'' yang menjadi gambaran umum tentang proses pengambilan air untuk air minum berkemasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Regulasi dan Kategori Air Menurut Standar Internasional

Pengambilan air dari dalam tanah telah diatur oleh standar internasional dan nasional. Menurut IGRAC, badan riset di bawah UNESCO, air minum dalam kemasan dikelompokkan berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh FDA.

Air dari sumur artesis, air mineral, dan kategori lainnya memiliki pengertian penting bagi konsumen. Air mata air atau 'spring water' mengacu pada air yang mengalir alami ke permukaan tanpa proses tambahan, sedangkan air dari sumur diambil menggunakan pompa, memberikan pemahaman mendalam tentang sumber daya air di Indonesia.

Fakta Terbaru tentang Air Mineral di Indonesia

Di Indonesia, peraturan terbaru mengenai air minum dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2019, yang mendefinisikan kategori air seperti air mineral dan air demineral.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan bahwa mayoritas air minum dalam kemasan yang dijual adalah 'Air Mineral', dengan merek terkemuka seperti Aqua dan Le Minerale mendominasi pasar. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 70 hingga 85 persen air mineral di Indonesia berasal dari air bawah tanah.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Viralnya Video Gubernur Dedi Mulyadi dan Asal Air Minum dalam Kemasan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!