Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Penjara 19 Tahun atas Kasus Kekerasan Seksual
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, menerima vonis 19 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang karena terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Putusan ini, yang diumumkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, juga mencakup denda sebesar Rp5 miliar dan restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban.
Kasus ini terkuak lewat investigasi yang digelar oleh Polisi Federal Australia (AFP) pada awal tahun 2025. Investigasi tersebut menemukan adanya video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb yang melibatkan Fajar.
Dari hasil penyelidikan, Fajar diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Tindak kekerasan ini dilaporkan berlangsung di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Parnata, menyatakan, "Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak." Vonis 19 tahun yang dijatuhkan adalah satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar dan restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak. Sidang ini diadakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Anak Agung Parnata, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi.
Setelah ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
Polri pun memutuskan untuk memberhentikan Fajar dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik pada 17 Maret 2025, menunjukkan tindakan tegas terhadap pelanggaran etika berat dalam institusi kepolisian.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: