Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akibat keterlibatannya dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Putusan ini juga termasuk denda sebesar Rp 6 miliar yang akan diganti dengan tambahan pidana penjara jika tidak dibayar.
Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, memastikan bahwa AKBP Fajar dihukum 19 tahun penjara dengan denda yang cukup berat. 'Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,' ujar Hakim Parnata.
Dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, turut serta dalam persidangan. Keempat jaksa penuntut umum, yaitu Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, juga hadir untuk memperkuat proses hukum ini.
Majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi kepada tiga korban yang totalnya lebih dari Rp 359 juta. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Kasus ini terungkap setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penangkapan berawal dari laporan otoritas Australia mengenai penemuan video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak.
Selanjutnya, seorang mahasiswi bernama Fani diketahui membawa anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar. Korban terdiri dari tiga anak, yaitu seorang anak berusia enam tahun dan dua lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.
Pengacara korban menyatakan bahwa tindakan tersebut berakibat pada dampak psikologis yang mendalam bagi para korban. 'Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga pemulihan dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban,' tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak yang berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta keseriusan dalam mengatasi isu kekerasan seksual terhadap anak.
Beberapa pihak mendesak agar hukum di Indonesia lebih ketat terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. 'Kami berharap setiap pelaku tindak kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal,' ungkap salah satu aktivis perlindungan anak.
Meskipun demikian, Fajar tetap memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hak ini menunjukkan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir dan akan terus menjadi perhatian publik.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: