BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 19 OKTOBER 2025 • 11:14 WIB

Enam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat Akibat Tindakan Bully Terhadap Almarhum Timothy Anugerah

Enam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat Akibat Tindakan Bully Terhadap Almarhum Timothy AnugerahEnam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat Akibat Tindakan Bully Terhadap Almarhum Timothy Anugerah

Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa setelah terlibat dalam tindakan mencemooh dan mem-bully Timothy Anugerah, bahkan setelah meninggal dunia akibat bunuh diri.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Keputusan ini dikeluarkan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud dan diikuti oleh mahasiswa lain lintas fakultas.

Langkah Tegas Dari Himapol FISIP

Di antara enam mahasiswa yang dipecat, empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Nama-nama tersebut meliputi Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Himapol FISIP menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami," tulis pernyataan resmi Himapol FISIP di akun Instagram mereka.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Dewan Perwakilan Mahasiswa Mengikuti

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga mengambil tindakan serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

DPM mengeluarkan pernyataan yang menegaskan keputusan untuk memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan, menyusul tindakan tidak etis tersebut.

"Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT," ungkap pernyataan resmi DPM di situs media sosial mereka.

Sanksi Lintas Fakultas

Tidak hanya terbatas pada FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas.

Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022, juga dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua BEM FKP.

Pemberhentian tersebut disertai dengan peringatan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran berat yang melanggar Kode Etik Mahasiswa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Enam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat Akibat Tindakan Bully Terhadap Almarhum Timothy Anugerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!