Lesti Kejora Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Polda Metro Jaya
Penyanyi dangdut terkenal Lesti Kejora mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Oktober, untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran hak cipta yang disangkakan kepadanya.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Selama pemeriksaan, ia menerima hingga 27 pertanyaan dari penyidik guna menggali lebih dalam perihal kasus ini.
Ketika tiba di Polda, Lesti menyatakan harapannya agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia mengungkapkan, 'Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama.'
Kehadirannya di Polda bukan hanya untuk memenuhi panggilan, tetapi juga untuk berharap agar kasus yang menimpanya segera terselesaikan.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menambahkan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor sudah berlangsung baik, menegaskan, 'Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik.'
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora, turut mendampingi sang istri selama pemeriksaan. Ia memberikan dukungan penuh dan percaya bahwa Lesti bertindak kooperatif.
'Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,' ungkap Rizky Billar.
Rizky mengharapkan proses hukum ini tidak berlangsung lama dan dapat diselesaikan dengan baik.
Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh penasihat hukum Yoni Dores, yang resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Selain memeriksa Lesti, pihak kepolisian juga merencanakan pemanggilan dari publisher PT ASKM dan ahli hak cipta untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena popularitas Lesti Kejora di industri musik dangdut, sehingga banyak yang menantikan penyelesaian yang adil.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: