Komnas HAM Soroti Perubahan Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti masalah serius mengenai perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia yang kerap terjadi. Penilaian terbaru dari Kemendikdasmen mencatat skor 66,9 dalam aspek non-diskriminasi dan kesetaraan hak atas pendidikan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penilaian tersebut dilakukan saat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih beroperasi dengan nomenklatur sebelumnya. Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan pentingnya konteks perubahan nomenklatur yang baru akan diterapkan pada Oktober 2024.
Komnas HAM melakukan penilaian terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang saat itu masih menggunakan nomenklatur lama. Ini berarti, penilaian yang dilakukan memang merujuk pada Kementerian yang lebih luas, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Putu Elvina menjelaskan, "Penting untuk dicatat bahwa nomenklatur kementerian berubah pada Oktober 2024." Penekanan ini menunjukkan bahwa perubahan struktural dapat melengkapi penilaian yang ada.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Indonesia telah mengalami sebelas kali perubahan kurikulum sejak merdeka, dengan yang terbaru adalah Kurikulum Merdeka yang diterapkan antara 2021 hingga 2022. Putu juga mengangkat perhatian terhadap kurikulum baru bernama Deep Learning yang kini mulai diterapkan.
Seringnya pergantian kurikulum ini dinilai tidak signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan. "Ini cenderung membingungkan bagi siswa dan guru," ungkap Putu, menandakan adanya kebutuhan untuk stabilitas dalam sistem pendidikan.
Komnas HAM mengingatkan bahwa perubahan kurikulum yang cepat dapat memperburuk kesenjangan pendidikan. Salah satunya terlihat jelas antara sekolah di perkotaan dan di daerah tertinggal yang memiliki fasilitas yang tidak memadai.
Putu Elvina menekankan, "Kesiapan fasilitas dan sumber daya di sekolah-sekolah daerah yang kurang memadai menjadi kendala. Evaluasi mendalam serta dukungan infrastruktur sangat penting sebelum melaksanakan perubahan kurikulum yang baru."
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: