BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 11:00 WIB

Pedagang DKI Jakarta Tolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Pedagang DKI Jakarta Tolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa RokokPedagang DKI Jakarta Tolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Para pedagang di DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah diratifikasi oleh DPRD DKI Jakarta. Penolakan ini muncul karena dianggap akan merugikan mata pencaharian berbagai kalangan pedagang, termasuk pedagang kaki lima dan UMKM.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, mengungkapkan bahwa dilakukannya aturan tersebut dapat mengancam sebanyak 1,1 juta pedagang kecil. Tuntutan kebijakan ini dinilai akan berdampak negatif terhadap pendapatan masyarakat yang selama ini berkontribusi pada perekonomian lokal.

Dampak Potensial dari Ranperda KTR

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok mencakup berbagai aturan yang dapat membatasi penjualan rokok, terutama dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Area tanpa rokok juga akan diperluas ke pasar tradisional dan modern, serta penjualan rokok memerlukan izin khusus.

Aturan-aturan tersebut diperuntukkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Namun, banyak pedagang berpendapat bahwa hal ini akan berdampak buruk pada usaha mereka, terutama bagi pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan.

Ali Mahsun menekankan, "Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal." Penolakan ini didukung oleh berbagai organisasi pedagang yang juga menandatangani deklarasi penolakan terhadap peraturan tersebut.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Suarakan Aspirasi Pedagang

Penolakan terhadap Ranperda KTR tidak hanya datang dari APKLI, tetapi juga dari komunitas pedagang lainnya seperti Kowantara, Warteg Merah Putih, dan Paguyuban Pedagang Warteg. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan dampak negatif dari regulasi yang diusulkan.

Ali Mahsun meminta perlindungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang pernah berjanji untuk mendukung usaha kecil. Permohonan dukungan juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kebijakan daerah tidak bertolak belakang dengan semangat mendukung ekonomi rakyat kecil.

"Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," ungkap Ali.

Kondisi Ekonomi yang Mendorong Penolakan

Ketua Kowantara, Mukroni, mencatat bahwa pelarangan penjualan rokok di warteg akan menambah beban bagi pelaku bisnis kuliner. Dia menekankan bahwa kondisi pasca-pandemi COVID-19 telah memperparah keadaan, di mana sekitar 25 ribu warteg di Jabodetabek telah tutup.

Data tersebut menunjukkan bahwa hampir setengah dari total warteg yang ada terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit. Mukroni menegaskan bahwa pelarangan merokok di warteg dapat mengakibatkan penurunan omzet yang signifikan, mendorong lebih banyak pedagang ke jurang kebangkrutan.

"Ini menjadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Sudah banyak usaha warteg yang tumbang di tengah kondisi ekonomi saat ini," katanya.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pedagang DKI Jakarta Tolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!