Ilustrasi Undip. (Foto: Istimewa)
HYPEVOX – Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 adalah fase penting dalam perjalanan pendidikan calon mahasiswa di Indonesia.
Pengumuman hasil seleksi ini telah memberikan gambaran bagi siswa yang telah berjuang untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Bagi mereka yang lolos, perhatian kini beralih ke biaya kuliah yang perlu disiapkan, terutama di Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
UGM menawarkan sistem biaya kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan finansial orang tua atau wali mahasiswa serta jenis program studi yang dipilih.
Sebagai contoh, untuk prodi Akuntansi, kelompok VI membebankan UKT sebesar Rp 9.200.000 per semester, sementara prodi lain mungkin memiliki rentang biaya yang berbeda.
Undip juga mengikuti sistem UKT yang sama dengan UGM. Registrasi biaya kuliah dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lolos.
Pendaftar diwajibkan untuk mengikuti verifikasi yang akan menentukan UKT berdasarkan data yang diisi saat pendaftaran.
Biaya kuliah juga akan bervariasi tergantung pada fakultas dan program studi yang dipilih oleh mahasiswa, dengan rincian yang biasanya diumumkan secara resmi.
Di UNS, UKT untuk prodi kedokteran, sebagai salah satu jurusan dengan biaya tertinggi, mencapai Rp 21.815.000 per semester.
Hal ini menunjukkan perbedaan signifikan dalam biaya kuliah antar program studi, yang dapat mempengaruhi keputusan calon mahasiswa.
Pengelompokan UKT di UNS juga berdasarkan kemampuan finansial, sehingga ada keadilan dalam pemberian biaya kuliah.
Dalam membandingkan biaya kuliah di ketiga universitas, penting untuk memperhatikan jenis program studi serta lokasi masing-masing kampus.
Umumnya, biaya kuliah di UGM cenderung lebih tinggi untuk program-program tertentu, sedangkan Undip dan UNS memberikan opsi yang lebih bervariasi berdasarkan program.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: