BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 16 JULI 2025 • 18:35 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di Pesawat: Pria 50 Tahun Dijadikan Tersangka

HYPEVOX – Seorang pria berinisial IM (50) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Insiden yang mengejutkan ini terjadi pada penerbangan rute Denpasar-Jakarta, tepat setelah pesawat lepas landas, Senin (14/7).

Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa pelaku berusaha melakukan pelecehan setelah pengumuman diperbolehkannya penumpang untuk membuka sabuk pengaman. IM ditangkap setelah mengakui ketertarikan terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan yang tidak pantas tersebut.

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Dari keterangan yang diperoleh, korban meminta izin kepada IM untuk mengambil foto keluar jendela pesawat dan diizinkan oleh pelaku.

Namun, ketika korban hendak makan, IM memperlihatkan perilaku aneh dengan mencoba membuka alat makan milik korban menggunakan giginya. Tindakan tak pantas itu berlanjut saat IM meletakkan tangannya di paha korban, menimbulkan rasa tidak nyaman yang mendalam pada remaja tersebut.

Korban berupaya memberi isyarat kepada tantenya yang duduk bersebelahan, namun tidak mendapatkan respon yang cukup karena tantenya tidak memahami situasi yang sedang terjadi. Usai insiden itu, korban berencana ke toilet tetapi sempat ditahan oleh saksi yang melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.

Dampak dan Respons

Pasca kejadian, korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat, sehingga pihak kepolisian merasa perlu melakukan pendampingan psikologis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menegaskan bahwa ‘untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma.’

Selain itu, polisi bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap korban dan telah mengatur visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang. Tindakan ini diambil untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan seiring kasus ini.

Yandri juga menambahkan bahwa dari keterangan di lapangan, IM melakukan tindakan pelecehan karena ‘yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut.’

Status Hukum Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, IM dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Kasus ini menambah deretan panjang insiden pelecehan yang terjadi dalam perjalanan udara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, juga menyampaikan keprihatinannya mengenai pentingnya peningkatan langkah-langkah keamanan bagi penumpang seiring dengan adanya insiden tersebut. Ditekankan bahwa penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mungkin memikirkan melakukan tindakan serupa.

Polisi terus menggali informasi dari penumpang lain dan saksi yang berada di lokasi agar semua aspek dari kejadian ini terungkap dan tidak ada pihak yang terlewat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Pelecehan Seksual di Pesawat: Pria 50 Tahun Dijadikan Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!