Siapa yang nggak tergoda kalau ada jamu yang diklaim bisa menghilangkan pegal hanya dalam hitungan menit, bikin badan langsung segar, atau membantu menurunkan berat badan dengan cepat?
Buat sebagian orang, efek instan seperti itu dianggap sebagai bukti kalau produknya ampuh. Padahal, menurut Devana Ardiaty, S.Farm., Apt., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM di Serang, justru efek yang terasa terlalu cepat bisa menjadi tanda bahwa produk tersebut perlu diwaspadai.
Dalam tulisannya, Devana menjelaskan bahwa jamu dan obat bahan alam pada dasarnya bekerja melalui proses biologis yang berlangsung secara bertahap. Karena itu, apabila sebuah produk herbal memberikan hasil yang terasa terlalu cepat, masyarakat perlu lebih kritis dan bertanya apakah efek tersebut benar-benar berasal dari bahan alami atau justru dari bahan kimia obat yang ditambahkan secara ilegal.
Efek Instan yang Menyesatkan
Menurut Devana, sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak mencari produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Mereka hanya menginginkan hasil yang cepat terasa.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh produsen ilegal dengan mencampurkan obat kimia ke dalam jamu agar produknya terlihat lebih ampuh dibanding produk herbal pada umumnya.
"Semakin cepat efek yang dirasakan, semakin besar pula kepercayaan konsumen," tulis Devana.
Padahal, efek yang terlalu instan justru bisa menjadi tanda adanya kandungan obat kimia yang seharusnya tidak terdapat dalam jamu.
Ribuan Jamu Legal, Tapi Masih Ada Produk Berbahaya
Devana menjelaskan, hingga Juni 2026 BPOM mencatat terdapat 20.877 produk jamu dan obat bahan alam yang memiliki izin edar resmi.
Artinya, mayoritas produk herbal yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat. Namun, BPOM juga menemukan 449 produk jamu mengandung Bahan Kimia Obat selama periode 2020 hingga 2026.
Sebagian besar merupakan produk ilegal yang menggunakan nomor izin edar palsu, tidak terdaftar, atau izin edarnya telah dicabut.
Tiga Jenis Jamu yang Paling Sering Bermasalah
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, produk yang paling sering ditemukan mengandung BKO adalah:
- Jamu penambah stamina pria.
- Jamu pegal linu.
- Jamu pelangsing.
Ketiganya memiliki pola yang sama, yakni menawarkan manfaat yang bisa dirasakan dalam waktu singkat.
Bahayanya Bukan Main-main
Devana mengungkapkan, pada jamu penambah stamina pria BPOM kerap menemukan kandungan Sildenafil Sitrat, yaitu obat yang penggunaannya seharusnya berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Jika dikonsumsi sembarangan, zat tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan jantung, stroke, bahkan kematian mendadak.
Sementara pada jamu pegal linu, BPOM masih sering menemukan campuran Parasetamol, Deksametason, hingga Natrium Diklofenak.
Obat-obatan tersebut memang mampu mengurangi nyeri dengan cepat, tetapi penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.
Sedangkan pada jamu pelangsing, BPOM menemukan Sibutramin, zat yang telah dilarang penggunaannya sejak 2010 karena meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
Jangan Mudah Percaya Testimoni
Menurut Devana, masih banyak masyarakat yang membeli jamu hanya karena melihat testimoni di media sosial atau rekomendasi orang terdekat, tanpa memastikan legalitas produknya.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin Edar
- Cek Kedaluwarsa
Nomor izin edar juga dapat dipastikan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk yang mengklaim mampu mengatasi banyak penyakit sekaligus atau menjanjikan hasil instan dalam waktu singkat.
"Ketika sebuah produk jamu memberikan hasil yang terasa terlalu instan, jangan langsung menganggapnya sebagai bukti keampuhan. Bisa jadi, justru itulah alasan untuk memastikan kembali keamanan dan legalitasnya," tulis Devana.
Pada akhirnya, memilih jamu sebaiknya tidak hanya berdasarkan seberapa cepat efeknya terasa, tetapi juga memastikan produk tersebut aman, memiliki izin edar resmi, serta telah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: