Kamis, 04 JUNI 2026 • 12:16 WIB

Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang Melibatkan Mantan Pejabat BGN

Author

Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang Melibatkan Mantan Pejabat BGN

Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional pada tahun 2025-2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Tiga tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran melalui kerja sama yang terkoordinasi.

Dugaan Kerja Sama dalam Praktik Korupsi

Kejaksaan Agung tidak hanya menyelidiki Dadan Hindayana, tetapi juga dua tersangka lain, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Menurut Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, ketiga tersangka saling bekerja sama dalam proses penyimpangan yang melanggar hukum terkait proyek SPPG.

Jeffry mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup bukan hanya pengadaan barang, melainkan juga pengaturan titik program SPPG yang dikenal sebagai 'titik dapur'. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini lebih kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak.

Penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh tersangka memiliki komitmen kuat dalam proses penyelewengan ini, yang berarti ada potensi jaringan yang lebih luas dalam praktek korupsi tersebut.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Verifikasi Portal Mitra BGN

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka juga terlibat dalam verifikasi portal mitra BGN. Tindakan ini mencakup penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra dalam proyek tersebut.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," jelas Syarief dalam konferensi pers.

Hasilnya, yayasan-yayasan ini menerima dana miliaran rupiah setiap harinya, yang pada gilirannya menciptakan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Intervensi dan Penggelembungan Harga

Penyelidikan mengungkapkan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan barang, yang disebabkan oleh intervensi para tersangka kepada pejabat pembuat komitmen. Praktik ini, menurut Syarief, telah mengeksploitasi kebijakan publik yang seharusnya meningkatkan gizi masyarakat.

"Adanya markup harga pengadaan," ungkap Syarief, menyoroti dampak negatif dari praktik ini. Penggelembungan harga ini telah menjadi fenomena umum, di mana barang dan jasa dijual jauh di atas nilai pasar yang seharusnya.

Kasus ini mempertegas pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk melindungi anggaran negara dari kebocoran dan penyimpangan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU