Selasa, 28 APRIL 2026 • 19:50 WIB

Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan Rp90 Juta

Author

Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan Rp90 Juta

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengungkapkan bahwa semua korban, baik yang tewas maupun yang luka, akan mendapatkan jaminan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Rincian Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Santunan bagi keluarga korban meninggal terdiri dari Rp50 juta sesuai ketentuan dasar, ditambah Rp40 juta dari Jasaraharja Putera yang menjalin kerja sama dengan PT KAI. Dengan demikian, total santunan yang diterima mencapai Rp90 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga batas maksimum Rp20 juta. Selain itu, ada jaminan tambahan dari Jasaraharja Putera, yang menjanjikan hingga Rp30 juta untuk biaya perawatan.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Proses Verifikasi dan Koordinasi Dengan Keluarga Korban

Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk memastikan proses pemberian santunan berjalan dengan cepat dan tepat. "Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," jelas Awaluddin dalam keterangan pers.

Selain itu, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Ini bertujuan untuk memastikan perawatan yang layak bagi semua yang terluka dalam insiden ini.

Kronologi Insiden dan Tindakan Lanjutan

Kecelakaan itu terjadi ketika kereta rel listrik (KRL) melayani rute Bekasi-Cikarang tertabrak mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Akibat kecelakaan ini, rangkaian KRL mengalami evakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.

Kementerian Perhubungan kini sedang menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai penyebab kecelakaan ini. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU