Rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Setelah melalui proses panjang dan berbagai diskusi, tindakan ini diharapkan dapat memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Puan menyatakan pentingnya mengubah status pekerja rumah tangga dari informal menjadi lebih teratur dan hukum.
Sejarah Baru dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Proses panjang pengesahan RUU ini melibatkan diskusi antara DPR dan berbagai kementerian terkait. Dengan disahkannya undang-undang, kini pekerja rumah tangga memiliki payung hukum untuk melindungi hak-hak mereka.
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menata hubungan kerja di sektor domestik. Ia menjelaskan, "Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum."
Meskipun ada kerangka hukum yang lebih jelas, Puan juga mengingatkan bahwa nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja harus tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga hubungan yang baik di antara pekerja dan pemberi kerja.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Perlindungan dan Kesetaraan dalam Hubungan Kerja
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa undang-undang ini adalah dasar bagi perlindungan menyeluruh dalam sektor pekerja rumah tangga. Ia menekankan, "Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga."
RUU ini juga dirancang untuk menangani praktik diskriminasi dan eksploitasi yang mungkin muncul. Supratman mencatat, "Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi."
Regulasi ini mencakup aturan mengenai rekrutmen, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan demikian, pekerja rumah tangga diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat di tempat kerja.
Mendorong Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga
Selain memperjelas hubungan kerja, undang-undang ini mendorong peningkatan keterampilan pekerja rumah tangga. Pemerintah berkeyakinan bahwa peningkatan keterampilan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan mereka.
"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," ungkap Supratman, menekankan dukungan penuh dari pemerintah.
Dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini mendapat payung hukum yang lebih kuat, menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan manusiawi.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: