Komisi III DPR RI akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Amsal Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Kasus ini menarik perhatian luas karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani Amsal.
Desakan Masyarakat dan Tindakan DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang menganggap kasus tersebut tidak adil.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3) pagi, bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tuduhan yang menimpa Amsal.
Amsal dilaporkan diduga melakukan penggelembungan anggaran, sementara pekerjaan videografi sering kali tidak memiliki standar harga yang jelas.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Penegasan Penegak Hukum
Habiburokhman juga menegaskan bahwa penegak hukum harus fokus pada keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formal.
Ia menuntut agar prioritas dalam pemberantasan korupsi adalah memaksimalkan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus-kasus besar.
Dalam situasi ini, Amsal menghadapi tidak hanya tuduhan hukum, tetapi juga stigma yang mungkin berpengaruh pada kariernya di industri kreatif.
Tanggapan Amsal Terhadap Tuduhan
Sebelumnya, Amsal dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara karena dugaan korupsi terkait proyek video di desa di Kabupaten Karo.
Jaksa juga menghukum Amsal dengan denda sebesar 50 juta rupiah; jika denda tidak dibayar, akan ada pidana kurungan selama tiga bulan.
Di akun Instagramnya, Amsal menyampaikan keprihatinan mengenai kondisi hukum saat ini, dengan pernyataan 'hukum sedang tidak baik-baik saja'.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: