Keenan Nasution bersama rekannya Rudi Pekerti mengambil keputusan untuk menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' di Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati setelah wafatnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus ini.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Minola Sebayang, pengacara Keenan, menyatakan meskipun gugatan tidak otomatis gugur karena kematian tergugat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan kasus demi alasan kemanusiaan.
Keputusan Menghentikan Kasasi
Keenan dan Rudi memilih menghentikan kasasi di tengah proses hukum yang panjang. Dalam wawancara daring, Minola menegaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh rasa empati terhadap Vidi Aldiano.
Sebelumnya, gugatan ini telah melewati beberapa lapisan hukum, namun demi menghormati Almarhum Vidi, kliennya sepakat untuk mencabut gugatan dengan alasan kemanusiaan.
Dalam konteks hukum, meskipun gugatan tidak langsung gugur dengan meninggalnya tergugat, Keenan memilih untuk tidak melanjutkan perkara yang menimbulkan dampak emosional.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial
Minola juga menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hasil dari tekanan sosial ataupun takut kalah di tingkat kasasi. "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan," jelas Minola.
Ia menambahkan bahwa semangat kemanusiaan sering kali lebih utama dalam proses hukum, menjadi pertimbangan yang signifikan bagi Keenan.
Keputusan ini kemudian menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menggambarkan nilai kemanusiaan yang penting.
Penjelasan Tentang Status Gugatan
Dalam kesempatan sama, Minola membantah rumor bahwa kliennya telah kalah tiga kali dalam gugatan 'Nuansa Bening'. Ia menjelaskan bahwa status putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang menunjukkan bahwa gugatan tidak diterima, bukan berarti kalah.
Ia menekankan, "Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan."
Dengan satu kali proses hukum yang telah berjalan, Minola mengungkapkan kebingungannya terhadap anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan yang beredar, menegaskan, "Gimana tiga kali kalahnya? Prosesnya ini baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi."
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: