Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini mengirim spanduk bertuliskan 'piagam penghargaan' ke gedung KPK. Hal ini terkait dengan status tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menimbulkan protes dari sejumlah pihak.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
KPK menyebut kiriman tersebut sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang mencerminkan perhatian terhadap penegakan hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa partisipasi publik adalah elemen penting untuk menjaga integritas lembaga.
Spanduk Penghargaan dari MAKI
Boyamin Saiman sebelumnya mengirim lima spanduk piagam penghargaan kepada KPK, yang menyiratkan kritik atas pengalihan tahanan rumah Yaqut. Ia menyebut pengalihan ini sebagai 'rekor' baru yang dipecahkan oleh KPK, mengingat biasanya langkah serupa hanya dilakukan untuk alasan kesehatan.
Dalam pernyataannya, Boyamin menyatakan, 'Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa.' Tindakan ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Boyamin juga menegaskan bahwa status tahanan rumah Yaqut dapat menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi untuk tahanan lainnya. Ia percaya bahwa keputusan KPK akan memicu kemarahan publik yang merasa diabaikan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Respon KPK terhadap Kritik Publik
Menanggapi kiriman spanduk tersebut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK memandang kritik sebagai hal yang positif dan dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. 'KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,' ujarnya.
Budi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan komitmen KPK dalam setiap proses hukumnya. Ia mengatakan, 'Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.'
Saat ini, KPK berupaya memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan baik. Budi menyatakan, 'Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat.'
Kisah Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas mengalami perubahan status dari tahanan rumah kembali ke rutan KPK setelah pengajuan dari pihak keluarga. Sebelumnya, ia telah menghabiskan waktu beberapa hari dalam status tahanan rumah.
Boyamin Saiman tetap mengirimkan spanduk meski Yaqut sudah ditahan kembali. Ia menekankan perlunya spanduk tersebut sebagai pengingat bagi KPK untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. 'Banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi,' ungkapnya.
Menurut Budi Prasetyo, pengalihan kepada tahanan rumah dilakukan setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan. Namun, keputusan ini tetap menjadi sorotan publik yang menunggu tindak lanjut dari KPK.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: