Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pihak KPK menduga bahwa Yaqut menerima uang percepatan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan uang percepatan haji khusus terjadi pada tahun 2023. Penelusuran menunjukkan bahwa uang tersebut dikategorikan sebagai fee percepatan yang disalurkan oleh Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
Asep menyebutkan bahwa Rizky memberikan fee ini kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan beberapa pejabat di Kementerian Agama dengan biaya haji khusus dipatok hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah pada 2023.
Sementara itu, untuk tahun 2024, biaya percepatan ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta, yang dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit pada saat itu.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Proses Penyelidikan KPK dan Tindakan Pencegahan
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025 dengan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Tindakan pencegahan diambil terhadap tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah resmi menjadi tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, berkenaan dengan penetapan tersangka tersebut.
Putusan Hakim dan Penahanan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut pada 11 Maret 2026. Keesokan harinya, KPK melaksanakan penahanan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara akibat kasus haji, yang dipastikan mencapai Rp622 miliar.
Pengumuman penahanan Yaqut ini menunjukkan upaya KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: