Kamis, 12 MARET 2026 • 13:57 WIB

Pengajuan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi Kembali Mengemuka

Author

Pengajuan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi Kembali Mengemuka

Kasus ijazah Presiden Jokowi kembali mengundang perhatian setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Langkah ini mengikut jejak para pendahulunya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya melakukan permohonan serupa.

Proses Permohonan Restorative Justice

Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa permohonan RJ dari Rismon diajukan sekitar seminggu lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami permohonan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dihadapkan pada berbagai dakwaan dalam KUHP dan UU ITE.

Sementara klaster kedua melibatkan tiga tersangka, termasuk Rismon, yang juga menghadapi dakwaan serupa.

Tindak Lanjut Penyidikan Kasus

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara untuk Rismon dan dua tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan.

Untuk memperkuat berkas perkara, polisi terus memeriksa saksi-saksi, termasuk pemeriksaan Jokowi di Polresta Surakarta.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU