Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengekspresikan optimisme bahwa Yaqut akan kooperatif dalam mengikuti panggilan ini. Penyidikan dugaan korupsi tersebut dimulai sejak Agustus 2025.
Awal Penyidikan Kasus Kuota Haji
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Hari itu juga, KPK mengumumkan kerugian negara awal yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah awal, KPK mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyidikan dapat berjalan tanpa adanya gangguan.
Pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan Gust Alex sebagai tersangka. Penetapan ini menandai langkah serius KPK untuk membawakan kasus ini ke jalur hukum.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Proses Hukum dan Praperadilan
Menanggapi penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Keputusan ini menjadikan posisi hukum Yaqut semakin sulit di tengah berlangsungnya penyidikan.
KPK terus fokus pada pengumpulan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam dugaan korupsi kuota haji, meskipun Yaqut berusaha untuk memperjuangkan haknya di pengadilan.
Audit dan Kerugian Negara
KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian negara akibat kasus ini. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut mencerminkan seriusnya dugaan korupsi yang terjadi dan dampaknya terhadap anggaran negara. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya untuk melakukan tindakan pencegahan dalam kasus-kasus serupa di masa depan.
Masyarakat mengharapkan agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini, dengan pelaku korupsi diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: