Rabu, 11 MARET 2026 • 14:07 WIB

Polisi Sarankan Warga Lapor Melalui 110 Jika Terdapat Gangguan Permintaan THR dari Ormas

Author

Polisi Sarankan Warga Lapor Melalui 110 Jika Terdapat Gangguan Permintaan THR dari Ormas

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat (ormas) menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Warga disarankan memanfaatkan hotline 110 untuk menyampaikan keluhan ini, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.

Layanan Pengaduan 110

Polri menyediakan layanan hotline 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai keluhan, termasuk yang berkaitan dengan permintaan THR dari ormas.

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, "Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan". Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika merasa terganggu.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Irjen Johnny mengungkapkan bahwa Polri akan melakukan langkah pencegahan terhadap tindakan ormas yang meminta kontribusi tidak sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa penindakan hukum adalah langkah terakhir, mengingatkan, "Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojo lah, jangan, gitu ya'".

Kesadaran Masyarakat dalam Melapor

Polri juga berharap agar masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam situasi menjelang Idul Fitri.

Irjen Johnny menekankan, "Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa". Hal ini bertujuan untuk mendorong warga lebih berani melaporkan setiap tindakan yang merugikan.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU