Rabu, 11 MARET 2026 • 14:00 WIB

Putusan Hakim Menolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Author

Putusan Hakim Menolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, terkait dugaan korupsi kuota haji.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Keputusan ini diambil setelah hakim menemukan adanya minimal dua alat bukti yang sah untuk mendukung status tersangka Yaqut.

Pertimbangan Hakim Terkait Penetapan Tersangka

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa "Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti."

Bukti-bukti tersebut di antaranya adalah T-4 hingga T-117 yang didukung oleh bukti tambahan T-135 dan T-136, sehingga dianggap sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim juga merujuk pada Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam menegaskan keabsahan penetapan tersangka.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Aspek Formil dalam Praperadilan

Hakim menekankan bahwa "Praperadilan hanya menilai aspek formil dari penanganan perkara," yang menunjukkan bahwa ruang lingkup praperadilan ini tidak menyentuh substansi kasus.

Berkaitan dengan bukti yang diajukan, hakim menolak beberapa di antaranya yang dianggap tidak relevan, termasuk kumpulan artikel berita yang hanya berfungsi sebagai informasi.

Hakim menegaskan, "bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b tidak relevan dengan perkara a quo" dan memutuskan untuk mengesampingkan bukti-bukti tersebut.

Tindak Lanjut KPK terhadap Kasus ini

Setelah putusan hakim, pihak KPK menyatakan penghargaan atas keputusan tersebut. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, menyampaikan, "Kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis."

KPK berencana untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Yaqut yang kini berstatus tersangka dengan menjadwalkan pemanggilan dalam waktu dekat.

Di samping itu, KPK juga telah meminta agar Yaqut dan rekannya, Ishfah Abidal Aziz, berada dalam pengawasan dan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU